Probiotic Skincare Belum Tentu Mengandung Probiotic!!!

Klaim “Microbiome” seperti probiotic, prebiotic, postbiotic dan istilah terkait lainnya menjadi populer di industry kecantikan.Tapi apa arti sebenarnya? Bagaimana product dengan claim seperti itu diatur dalam hal standar keamanan dan kualitasnya?


Menurut ICCR (International Cooperation on Cosmetics Regulation):
✅ Probiotic adalah mikroorganisme  hidup ataupun yang tidak aktif, misalnya Lactobacillus casei, Lactobacillus acidophillus, Nitrosomonas eutropha, dll.
✅ Prebiotic adalah nutrisi untuk probiotic atau mikrobiota kulit alami misalnya niacinamide, mineral, thermal water, vitamin , oligosakarida, natural oil, dll.
✅ Postbiotic didefinisikan sebagai faktor terlarut (produk atau produk samping dari metabolisme) yang disekresikan oleh bakteri hidup atau dilepaskan setelah bakteri lisis (misalnya, Bifida ferment lysate, Lactococcus ferment lysate, Bacillus coagulans ferment, dll.

Kadang di market, skincare dengan claim “Probiotic” tidak menuliskan nama mikroorganismenya tapi yang tertulis malah ferment atau lysatenya. Padahal ferment maupun lysate termasuk “Postbiotic” bukan “Probiotic”.

Coba check Ingredients List di Skincaremu, apakah tertulis mikroorganisme probioticnya atau malah postbiotic???

Jika suatu produk ‘microbiome friendly’ atau ‘microbiota-friendly’, itu berarti tidak mengganggu mikrobiome kulit. Saat ini, tidak ada pedoman internasional tentang definisi atau terminologi yang berlaku untuk mikrobiome claim pada produk kosmetik.

Di Uni Eropa, keamanan product cosmetic harus ditunjukkan dan data kualitas mikrobiologis harus dimasukkan dalam Cosmetic Product Safety Report (CPSR), yang merupakan bagian dari Product Information File (PIF). Jumlah total mikroorganisme mesofilik aerobik (bakteri, ragi dan kapang) dan tidak adanya mikroorganisme spesifik (Candida albicans, Staphylococcus aureus, Pseudomonas aeruginosa, Escherichia coli) harus disertakan.

Di Korea Selatan, penggunaan mikroorganisme hidup dalam product cosmetic biasanya tidak diizinkan. Di Jepang, bahan cosmetic, termasuk pengotor (impurities) yang terkandung di dalamnya, tidak boleh mengandung apa pun yang dapat menyebabkan infeksi atau yang membuat penggunaan cosmetic berpotensi membahayakan kesehatan. Di Canada dan AS, product cosmetic harus mematuhi batasan mikrobiologis yang diberlakukan. Penggunaan probiotik mungkin bukan pilihan karena dianggap sebagai mikroorganisme hidup atau tidak aktif atau harus disesuaikan dengan batasan mikrobiologi sesuai rule yang berlaku.

Ada kasus dari Brand Clinique yang memasarkan dan menjual skincare dengan claim “Probiotic Technology” digugat di Pengadilan Distrik Selatan AS di New York. Dalit Cohen menggugat dan menuduh produk tersebut tidak mengandung probiotic dikarenakan:
✅ Bahan turunan mikroba yang diberi julukan “probiotic” dibeli dalam keadaan mati.
✅ Pengawet yang merupakan bahan yang ditambahkan sebagai antimikroba digunakan dalam produk yang akan membuat kultur probiotic menjadi inert dan menyebabkan tidak berguna.

Yuk, cross check “Probiotic” claim dengan membaca ingredients listnya!

Referensi:

https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7956298/#!po=38.1356

https://www.cosmeticsandtoiletries.com/regulatory/claims/Clinique-Faces-Class-Action-Suit-Over-False-Probiotic-Product-Claim_574412791.html

Technical document on cosmetic claims. Agreed by the Sub-Working Group on Claims. 2017. European Commission.

Microbiome and Cosmetics: Survey of Products, Ingredients, Terminologies and Regulatory Approaches. International Cooperation on Cosmetics Regulation (ICCR). 2021.

Facebooktwittergoogle_plusredditpinterestlinkedinmail

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *